Rabu, 25-12-2024
  • Pondok Pesantren Salafiyah Kontemporer Nur Azkia bogor, KP. Bantar Kambing Rt.004/007, Ds. Bantarjaya - Kec. Rancabungur, Kab, Bogor - Jawa Barat 16310

Diperbolehkannya Membaca Al-Fatihah di Luar Shalat untuk Hajat Tertentu

Diterbitkan : - Kategori : Artikel / Hukum

Membaca surat Al-Fatihah adalah ibadah yang sangat penting dalam agama Islam. Surat pendek ini terdiri dari tujuh ayat dan merupakan bagian dari Al-Qur’an, kitab suci umat Islam. Al-Fatihah memiliki makna yang mendalam dan mampu menyampaikan pesan-pesan penting tentang keimanan, pengabdian kepada Allah, dan arah hidup yang benar. 


Lebih lanjut, surat Al-Fatihah mengajarkan pengakuan kehambaan dan ketergantungan kepada Allah. Dalam surat ini, kita mengakui bahwa hanya Allah yang berhak disembah dan hanya kepada-Nya kita meminta pertolongan. Ini mengingatkan kita bahwa hidup ini adalah tentang menjalani kehendak-Nya dan memohon petunjuk-Nya dalam segala hal.

Dalam sebuah haditsnya, Rasulullah menyatakan bahwa surat Al-Fatihah memiliki faedah dan manfaat yang sangat besar, salah satunya ialah pahala yang besar bagi orang yang membacanya. Rasulullah bersabda;


Artinya; “Ketika Jibril sedang duduk di dekat Rasulullah SAW, ia mendengar suara berlawanan dari atasnya. Maka ia mengangkat kepala dan berkata: “Ini adalah pintu dari langit yang dibuka hari ini, yang sebelumnya tidak pernah terbuka selain hari ini.” Lalu turunlah dari langit seorang malaikat, lalu ia berkata: “Inilah malaikat yang turun ke bumi, yang sebelumnya tidak pernah turun kecuali hari ini.” Ia memberi salam dan berkata:  “Berbahagialah engkau dengan dua cahaya yang tidak diberikan kepada nabi sebelummu, yaitu Al-Fatihah dan akhir surat Al-Baqarah. Tidaklah kamu membaca satu huruf pun darinya kecuali akan diberi pahala.” [H.R Muslim].

Membaca Fatihah dalam Shalat

Kemudian, dalam waktu shalat membaca surat al-Fatihah merupakan bagian dari rukun shalat yang wajib dibaca. Dalam mazhab Syafi’i, jika tidak dibaca padahal mampu membaca surat ini, maka shalatnya tidak sah. Hal ini sebagaimana bersumber dari riwayat oleh Ubadah bin Shamit, bahwa Nabi bersabda; 

Artinya; “Tidak sah shalat seseorang yang tidak membaca Surat al-Fatihah.”(Shahih Bukhari, Hadits Nomor 714).


Kemudian yang menjadi persoalan ialah, bolehkah membaca surat Al-Fatihah di luar waktu shalat? Misalnya, membaca Al-Fatihah sebelum aktivitas, membaca Al-Fatihah yang dihadiahkan kepada mayit, atau menghadiahkan Al-Fatihah untuk kesembuhan orang yang sedang sakit. Isu ini telah menjadi persoalan yang banyak dibicarakan di media sosial serta banyak ditanyakan oleh masyarakat.

 
Menurut ulama, membaca Al-Fatihah di luar waktu shalat diperbolehkan, mengingat makna dan nilai spiritual yang terkandung di dalamnya. Sejatinya, Al-Fatihah adalah doa umum yang dapat dibaca dalam berbagai konteks, sebagai bentuk dzikir, atau bahkan dalam praktik keagamaan lainnya. Artinya, membaca Al-Fatihah di luar waktu dan luar shalat dalam Islam diperbolehkan. Tidak ada larangannya, dan bukan perkara yang bid’ah. 


Misalnya, ketika membaca Al-Fatihah untuk orang yang sudah meninggal dunia. Syekh Ibnu Taimiyah dalam kitab Majmū’ al-Fatāwā, jilid 24 halaman 320 mengatakan bahwa membaca Al-Qur’an [termasuk al Fatihah], bacaan tahlil, tahmid, dan takbir serta pelbagai zikir yang dihadiahkan pada mayit hukumnya boleh, dan mayit tersebut mendapatkan pahalanya. Ibnu Taimiyah berkata;

Artinya; “Membaca doa-doa, tasbih, dan takbir dari keluarganya sampai kepada mayit, serta zikir-zikir kepada Allah Yang Maha Tinggi, ketika mereka mendoakannya untuk mayit, semuanya sampai kepada orang yang telah meninggal tersebut.”


Lebih lanjut, dalam Mufti Dr. Syauqi Alam Ibrahim, dalam Fatwa resmi Dar Ifta, Nomor 6413 tanggal 08 Januari 2018, mengatakan bahwa tidak ada larangan membaca Al-Fatihah, dan menghadiahkan pahalanya pada orang yang sudah meninggal, bahkan pahalanya akan sampai pada mayit tersebut. 

Artinya; “Tidak ada larangan untuk membaca Al-Fatihah dan memberikan pahalanya kepada orang yang telah meninggal, baik itu untuk setiap individu yang telah meninggal secara terpisah atau untuk beberapa orang yang telah meninggal sekaligus; semua itu diizinkan, insya Allah


Dalam kasus yang lain, surat Al-Fatihah juga diperbolehkan dibaca dalam proses pengobatan orang yang sakit.  Dalam hadits yang diriwayatkan Imam Muslim, terdapat kisah seorang sahabat yang membaca surat Al-Fatihah untuk kesembuhan seorang kepala suku perkampungan Badui. Dalam kisah tersebut, sahabat Nabi membaca Al-Fatihah, sebagai wasilah doa agar pemimpin tersebut diberikan kesembuhan, dan berkat itu si pemimpin suku tersebut sembuh. 


Kabar itu, sampai ke pada baginda Nabi Muhammad, dan beliau tidak marah, dan tersenyum seraya berkata: “Ambillah [upah] yang diberikan mereka pada mu, itu hak mu.” Simak hadits berikut ini;

Artinya: “Beberapa orang dari sahabat Rasulullah SAW sedang dalam perjalanan, lalu mereka melewati sebuah perkampungan di antara perkampungan Arab. Mereka meminta diizinkan untuk menginap di sana, namun mereka tidak diberi makan oleh penduduk setempat. Mereka bertanya kepada penduduk setempat apakah ada di antara mereka seorang tabib, karena kepala daerah perkampungan tersebut telah digigit atau terkena racun. Salah seorang dari penduduk setempat menjawab bahwa ada, lalu dia datang dan menyembuhkannya dengan membacakan surat Al-Fatihah. Setelah sembuh, orang tersebut diberi sekelompok domba namun dia menolak untuk menerimanya. Dia berkata bahwa dia tidak akan menerimanya sampai dia memberi tahu Nabi SAW tentang hal ini. Kemudian dia mendatangi Nabi SAW dan menceritakan peristiwa tersebut kepadanya. Orang tersebut berkata kepada Nabi: ‘Wahai Rasulullah, demi Allah, aku tidak pernah melakukan pengobatan kecuali dengan membaca Al-Fatihah.’ Nabi tersenyum dan berkata: ‘Bagaimana kamu tahu bahwa itu adalah ruqyah (pembacaan ayat suci untuk penyembuhan)?’ Kemudian Nabi bersabda, ‘Ambil kambing tersebut dari mereka dan potongkan untukku sebagiannya bersama kalian.”


Lebih lanjut, Ibnu Qayyim dalam kitab Zadul Ma’ad jilid 4, [Beirut, Jamiul al Huquq Mahfuzohi Lin Nasir, 1998]  halaman 347  mengatakan bahwa Al-Fatihah adalah penyembuh sempurna, obat bagi orang yang sakit, dan juga kunci sukses bagi orang yang ingin berusaha. Seyogianya diamalkan dan dibaca seorang Muslim;

Artinya: “Al Fatihah itu pembuka Al-Qur’an, ibu dari Al-Qur’an, tujuh yang diulang-ulang, penyembuhan yang sempurna, obat yang bermanfaat, ruqyah yang sempurna, kunci kekayaan dan keberhasilan, penjaga kekuatan, pengusir kegelisahan, kecemasan, ketakutan, dan kesedihan; bagi mereka yang memahami nilainya, memberikan haknya, dan mengamalkan penggunaannya dengan baik dalam mengobati penyakitnya, serta mengenal rahasia di baliknya. Ketika salah seorang Sahabat Rasulullah mendapatkan gigitan, beliau memakai ruqyah ini dan sembuh dalam waktu singkat. Maka Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata kepadanya, ‘Bagaimana engkau tahu bahwa ini adalah ruqyah?


Dengan demikian, Al-Fatihah mengandung manfaat dan keistimewaan yang luar biasa banyak sekali. Pun membaca Al-Fatihah, bisa dilakukan di dalam dan di luar waktu shalat. Membaca Al-Fatihah, bisa dilakukan ketika melaksanakan pengobatan, menghadiahkan bacaan pada mayit, bahkan bisa dibaca sebelum memulai pengajian dan sebagainya.

Editor: Muhammad Faizin

Kolomnis: Zainuddin Lubis

Sumber

Desember 2024
S S R K J S M
 1
2345678
9101112131415
16171819202122
23242526272829
3031